Perbedaan
“TRANSAKSI” pada KBBI dan UU ITE
·
KBBI
1. Persetujuan
jual beli (dalam perdagangan) antara dua pihak
2. Pelunasan
(pemberesan) pembayaran (seperti dalam bank)
·
UU ITE
1. perbuatan
hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau
media elektronik lainnya.
Pada
KBBI dan UU ITE terdapat sebuah perbedaan yang berkaitan dengan pengertian
transaksi, dalam KBBI dijelaskankan bahwa transaksi dalam sudut pandang yang
luas yaitu dalam hal perdagangan atau jual beli dengan kesepakatan dua belah
pihak sedangkan dalam UU ITE dijelaskan bahwa transaksi adalah semua kegiatan
yang berlandaskan hokum dengan menggunakan menggunakan Komputer, jaringan
Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
UU No 7 Tahun 2014 (Perdagangan)
(BAB
III Pasal 4)
1. Lingkup
pengaturan Perdagangan meliputi:
a. Perdagangan
Dalam Negeri;
b. Perdagangan
Luar Negeri;
c. Perdagangan
Perbatasan;
d. Standardisasi;
e. Perdagangan
melalui Sistem Elektronik;
f.
pelindungan dan
pengamanan Perdagangan;
g. pemberdayaan
koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah;
h. pengembangan
Ekspor;
i.
Kerja Sama Perdagangan
Internasional;
j.
Sistem Informasi
Perdagangan;
k. tugas
dan wewenang Pemerintah di bidang Perdagangan;
l.
Komite Perdagangan
Nasional;
m. pengawasan;
n. penyidikan.
2. Selain
lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diatur Jasa yang
dapat diperdagangkan meliputi:
a. Jasa
bisnis;
b. Jasa
distribusi;
c. Jasa
komunikasi;
d. Jasa
pendidikan;
e. Jasa
lingkungan hidup;
f.
Jasa keuangan;
g. Jasa
konstruksi dan teknik terkait;
h. Jasa
kesehatan dan sosial;
i.
Jasa rekreasi,
kebudayaan, dan olahraga;
j.
Jasa pariwisata;
k. Jasa
transportasi;
l.
Jasa lainnya.
3. Jasa
dapat diperdagangkan baik di dalam negeri maupun melampaui batas wilayah
Negara.
·
Contoh Website dari
perdagangan Jasa
Contoh
website yang menyediakan perdagangan jasa yaitu : www.rumahweb.com. rumah web
merupakan sebuah website yang menyediakan jasa untuk membuakan website dengan
variasi harga yang terjangkau
·
Contoh Website dari
perdagangan Produk :
Contoh
website yang menyediakan perdagangan produk yaitu : www.tokopedia.com. Tokopedia adalah suatu
e-commerce jual beli produk dengan system transaksi dengan terlebih dahulu
barang dikirimkan oleh penjual dan baru penjual akan mendapat uang setelah
barang sudah terkirim.
Khusus Elektronik (BAB VIII Pasal 65)
1. Setiap
Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan
sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan
benar.
2. Setiap
Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan
sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
3. Penggunaan
sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan
yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4. Data
dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas
dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;
b. persyaratan
teknis Barang yang ditawarkan;
c. persyaratan
teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan;
d. harga
dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan
e. cara
penyerahan Barang.
5. Dalam
hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik,
orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa
tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa
lainnya.
6. Setiap
Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan
sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap
dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif
berupa pencabutan izin.
Mencermati
praktek pelaksanaan e-commerce/perdagangan elektronik (produk dan jasa) :
Dalam
perkembangan teknologi praktek pelaksanaan e-commerce di Indonesia sudah
berjalan dengan lancar dan tidak mengalami gangguan dalam system yang ada, akan
tetapi masih perlu nya pengembangan dalam sudat pandang hokum dan juga ITE
karena masih ditemukan banyaknya penipuan yang terjadi. Penipuan tersebut
banyak ditemukan dalam bentuk promo yang mengatasnamakan e-commerce tersebut
atau penawaran hadiah, sedangkan pada segi system masih banyak ditemukan celah
keamanan yang terdapat pada system tersebut.
Kroscek
UU ITE terkait dengan pelaksanaan perdagangan elektronik
Ketentuan-ketentuan
terkait perdagangan elektronik telah banyak di atur di dalam UU ITE pada UU No
7 tahun 2014 dimana didalamnya terdapat ketentuan-ketentuan yang melindungi
konsumen ketika melakukan transaksi elektronik.
Prinsip
dan Pelaksanaan kontrak elektronik :
- Sesuai dengan peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No 82 Tahun 2012 Pasal 47 & 48 dimana pelaksanaan
kontrak elektronik dalam perdagangan elektronik sudah banyak sesuai dengan
peraturan yang ada (prinsip) dalam UU No 82 Thn 2012 Pasal 47 & 48.
- Penerapan kontrak elektronik dalam
kasus e-commerce berbasis media sosial,
Pada
penerapan kontrak elektronik dalam kasus e-commerce berbasis media sosial sudah
banyak ditemukan pada Indonesia. Hal ini tentunya didukung oleh kemudahan akses
terhadap media sosial dan bebasnya mendaftarkan media sosial. Pada media sosial
penjual dan pembeli dapat berkomunikasi secara langsung sehingga proses jual
beli dapat berjalan dengan cepat dan terbuka. Proses yang dilakukan antara lain
: penjual memposting produk beserta spesifikasi dan harga yang akan dijual
melalui media sosial sehingga banyak orang dapat melihatnya secara public,
kemudian pembeli yang tertarik dapat berkomunikasi secara private dengan
penjual. Dalam komunikasi ini penjual dan pembeli dapat melakukan diskusi
perihal produk tersebut. Jika sudah sepakat maka pembeli dapat mentransfer uang
kepada penjual melalui ATM, dll. Kemudian pembeli harus mengirim bukti
transaksi kepada penjual, setelah itu penjual akan memverifikasi dan akan melakukan
pengiriman barang kepada pembeli.
- Sumarjianto
- Teguh Puji Laksono
- Kukuh Prihandoko Pratama
- Bayu Aji Pramudiyatama
- Damei Dwi Listanta
0 comments:
Post a Comment