Blogroll

Monday, July 24, 2017

Perbedaan “TRANSAKSI” pada KBBI dan UU ITE



Perbedaan “TRANSAKSI” pada KBBI dan UU ITE
·         KBBI
1.      Persetujuan jual beli (dalam perdagangan) antara dua pihak
2.      Pelunasan (pemberesan) pembayaran (seperti dalam bank)
·         UU ITE
1.      perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Pada KBBI dan UU ITE terdapat sebuah perbedaan yang berkaitan dengan pengertian transaksi, dalam KBBI dijelaskankan bahwa transaksi dalam sudut pandang yang luas yaitu dalam hal perdagangan atau jual beli dengan kesepakatan dua belah pihak sedangkan dalam UU ITE dijelaskan bahwa transaksi adalah semua kegiatan yang berlandaskan hokum dengan menggunakan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
UU  No 7 Tahun 2014 (Perdagangan)
(BAB III Pasal 4)
1.      Lingkup pengaturan Perdagangan meliputi:
a.       Perdagangan Dalam Negeri;
b.      Perdagangan Luar Negeri;
c.       Perdagangan Perbatasan;
d.      Standardisasi;
e.       Perdagangan melalui Sistem Elektronik;
f.        pelindungan dan pengamanan Perdagangan;
g.      pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah;
h.      pengembangan Ekspor;
i.        Kerja Sama Perdagangan Internasional;
j.        Sistem Informasi Perdagangan;
k.      tugas dan wewenang Pemerintah di bidang Perdagangan;
l.        Komite Perdagangan Nasional;
m.    pengawasan;
n.      penyidikan.
2.      Selain lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diatur Jasa yang dapat diperdagangkan meliputi:
a.       Jasa bisnis;
b.      Jasa distribusi;
c.       Jasa komunikasi;
d.      Jasa pendidikan;
e.       Jasa lingkungan hidup;
f.        Jasa keuangan;
g.      Jasa konstruksi dan teknik terkait;
h.      Jasa kesehatan dan sosial;
i.        Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga;
j.        Jasa pariwisata;
k.      Jasa transportasi;
l.        Jasa lainnya.
3.      Jasa dapat diperdagangkan baik di dalam negeri maupun melampaui batas wilayah Negara.
·         Contoh Website dari perdagangan Jasa
Contoh website yang menyediakan perdagangan jasa yaitu : www.rumahweb.com. rumah web merupakan sebuah website yang menyediakan jasa untuk membuakan website dengan variasi harga yang terjangkau
·         Contoh Website dari perdagangan Produk :
Contoh website yang menyediakan perdagangan produk yaitu : www.tokopedia.com. Tokopedia adalah suatu e-commerce jual beli produk dengan system transaksi dengan terlebih dahulu barang dikirimkan oleh penjual dan baru penjual akan mendapat uang setelah barang sudah terkirim.
 Khusus Elektronik (BAB VIII Pasal 65)
1.      Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.
2.      Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3.      Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4.      Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.       identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;
b.      persyaratan teknis Barang yang ditawarkan;
c.       persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan;
d.      harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan
e.       cara penyerahan Barang.
5.      Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
6.      Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Mencermati praktek pelaksanaan e-commerce/perdagangan elektronik (produk dan jasa) :
Dalam perkembangan teknologi praktek pelaksanaan e-commerce di Indonesia sudah berjalan dengan lancar dan tidak mengalami gangguan dalam system yang ada, akan tetapi masih perlu nya pengembangan dalam sudat pandang hokum dan juga ITE karena masih ditemukan banyaknya penipuan yang terjadi. Penipuan tersebut banyak ditemukan dalam bentuk promo yang mengatasnamakan e-commerce tersebut atau penawaran hadiah, sedangkan pada segi system masih banyak ditemukan celah keamanan yang terdapat pada system tersebut.


Kroscek UU ITE terkait dengan pelaksanaan perdagangan elektronik
Ketentuan-ketentuan terkait perdagangan elektronik telah banyak di atur di dalam UU ITE pada UU No 7 tahun 2014 dimana didalamnya terdapat ketentuan-ketentuan yang melindungi konsumen ketika melakukan transaksi elektronik.
Prinsip dan Pelaksanaan kontrak elektronik :
-        Sesuai dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 82 Tahun 2012 Pasal 47 & 48 dimana pelaksanaan kontrak elektronik dalam perdagangan elektronik sudah banyak sesuai dengan peraturan yang ada (prinsip) dalam UU No 82 Thn 2012 Pasal 47 & 48.
-        Penerapan kontrak elektronik dalam kasus e-commerce berbasis media sosial,
Pada penerapan kontrak elektronik dalam kasus e-commerce berbasis media sosial sudah banyak ditemukan pada Indonesia. Hal ini tentunya didukung oleh kemudahan akses terhadap media sosial dan bebasnya mendaftarkan media sosial. Pada media sosial penjual dan pembeli dapat berkomunikasi secara langsung sehingga proses jual beli dapat berjalan dengan cepat dan terbuka. Proses yang dilakukan antara lain : penjual memposting produk beserta spesifikasi dan harga yang akan dijual melalui media sosial sehingga banyak orang dapat melihatnya secara public, kemudian pembeli yang tertarik dapat berkomunikasi secara private dengan penjual. Dalam komunikasi ini penjual dan pembeli dapat melakukan diskusi perihal produk tersebut. Jika sudah sepakat maka pembeli dapat mentransfer uang kepada penjual melalui ATM, dll. Kemudian pembeli harus mengirim bukti transaksi kepada penjual, setelah itu penjual akan memverifikasi dan akan melakukan pengiriman barang kepada pembeli. 




  • Sumarjianto
  • Teguh Puji Laksono
  • Kukuh Prihandoko Pratama
  • Bayu Aji Pramudiyatama
  • Damei Dwi Listanta


0 comments:

Post a Comment