Blogroll

SMA

Mulai Dari IPA maupun IPS.

Kuliah

Dari Semester 1 hingga Semester 6.

Networking

CISCO, MIKROTIK, JUNIPER, HP.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Monday, July 24, 2017

Creative Commons

Creative commons Merupakan salah satu dari lisensi hak cipta publik yang memungkinkan distribusi gratis karya yang dinyatakan berhak cipta. 
Kaitanya dengan perlindungan hak cipta konten digital adalah creative comons merupakan lisensi yang diberikan untuk konten digital. Dengan semakin semaraknya pembajakan khusunya via internet, dibutuhkan adanya suatu hak cipta yang dapat diterapkan oleh semua orang secara mudah. CC menyediakan satu set lisensi dan alat-alat pengaturan hukum bagi para kreator individu ataupun perusahaan besar. Kombinasi dari alat tersebut luas dan bersama berkembang dengan digital, selain itu alat-alat tersebut memungkinkan sebuah konten untuk dapat disalin, didistribusikan, diedit, diremix  dan sebagainya yang mana sesuai dengan batas-batas hukum hak cipta
Model lisensi CC tidak menggantikan konsep hak cipta, justru lisensi CC menjadi jembatan konsep antara konsep pengalihan hak cipta yang diterapkan secara kaku dengan konsep karya cipta bebas lisensi. Creative Commons menghubungkan pencipta dengan pengguna internet untuk bersepakat dalam penggunaan ciptaan sesuai izin dari pencipta. Creative Commons memberikan kebebasan kepada pencipta dalam memilih atribusi yang akan dipakai sesuai kehendak. Dengan begitu penggunaan konten oleh orang lain dalam Creative Commons akan menjadi sah karena dengan seizin dari penciptaya. Creative Commons berupaya melindungi ciptaan di internet terutama dari segi moral, karena di internet dari segi perlindungan untuk konten digital sangat lemah. Pengguna yang menggunakan konten di Creative Commons memiliki kewajiban untuk menyantumkan nama pencipta konten. Oleh karena itu Creative Commons dapat menjadi alternatif guna melindungi hak cipta di internet.
(http://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2017/01/BLC-v1-no2-th2017-fh-uii-perlindungan-hak-cipta-di-interne-melalui-creative-commons-putri-yan.pdf)
PENJELASAN NAMA SYMBOL TEKS :
BY    : Lisensi dapat menyalin, mendistribusikan, menampilkan dan melakukan pekerjaan dan membuat karya turunan dan remix berdasarkannya hanya jika mereka memberi penulis atau pemberi lisensi kredit (atribusi) dengan cara yang ditentukan olehnya.
SA     : Lisensi dapat mendistribusikan karya turunan hanya dengan lisensi yang sama ("tidak lebih ketat") terhadap lisensi yang mengatur karya asli. (Lihat juga copyleft.) Tanpa berbagi, karya turunan mungkin dilisensikan dengan klausul lisensi yang kompatibel namun lebih ketat, mis. CC BY ke CC BY-NC.)
NC    : Lisensi dapat menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan melakukan pekerjaan dan membuat karya turunan dan remix berdasarkan hanya untuk tujuan nonkomersial.
ND    : Lisensi dapat menyalin, mendistribusikan, menampilkan dan hanya melakukan copy karya secara verbal, bukan karya turunan dan remix berdasarkannya.
JENIS – JENIS LISENSI
Atribusi CC BY
 
Lisensi ini mengizinkan setiap orang mengubah dan memperbaiki dan  membuat  ciptaan turuna, bahkan untuk kepentingan komersial  yang mana selama  pemilik konten mencantumkan kredit kepada pembuat atas hak cipta. Linsesi ini  merupakan linsensi yang paling bebas. Yang mana bertujuan untuk di sebar luaskan secara maksimal dan penggunaan materi berlisensi
 
Atribusi-BerbagiSerupa CC BY-SA
 
lisensi ini dapat di samakan dengan  lisensi “copyleft” yang mana terdapat di perangkat lunak yang terbuka, seluruh ciptaan turunan dapat di gunakan unutuk kepentingan komersial. Lisensi ini di gunakan oleh wikipedia, dan di rekomendasikan untuk materi meteri yang berasal dari penghimpunan materi wikipedia dan proyek dengan  lisensi serupa. Contohnya lisensi ini ada di dalam konten digital yang kami buat. 
Atribusi-TanpaTurunan CC BY-ND
 
Untuk lisensi ini kita dapat menyabar luasakan namuan dengan syarat kita tidak boleh mengubahnya jadi bentuk ciptaanya masi sama aslinya. Dengan pembeririaan kredit kepada pembuat.
 
Atribusi-NonKomersial CC BY-NC  
 
Untuk lisensi ini semua orang boleh mengedit mengubah atau memperbaiki , dan membuat ciptaan turunan bukan unutuk kepentingan komersial. Tapi mereka harus mencantumkan kredit ke anda tanpa anda mendapatkan keuntungan. Unutuk pemerian lisensinya mereka tidak harus juga harus memberikan kredit untuk anda yang membuat
Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa CC BY-NC-SA
 
 
Untuk lisensi ini semua orang boleh mengedit mengubah atau memperbaiki , dan membuat ciptaan turunan bukan untuk kepentingan komersial.  Tapi mereka harus mecantumkan kredit kepada anda dan melisensikan ciptaan turuunan dengan syarat dengan  cptaan asli.
Atribusi-NonKomersial-TanpaTurunan CC BY-NC-ND
 
Untuk lisensi ini adalah lisensi ini yang paling ketat, hanya menngizinkan orang lain menguduh dan membaginya dengan orang lain dengan alasan harus mencantumkan kredit , tapi mereka tidak dapat mengubahnya dengaan cara apapaun. Dan tidak boleh di gunakan untuk kepentingan komersial.
Conten Digital yang kami Buat :
Kami mengupload  hasil karya teman kami di commos wikipedia, yang  mana beertujuan untuk memberikan  lisensi.

 
Sumber :

  • Sumarjianto
  • Teguh Puji Laksono
  • Kukuh Prihandoko Pratama
  • Bayu Aji Pramudiyatama
  • Damei Dwi Listanta
 

Budapest Conventional on Cybercrime 2001 tentang berkaitanya dengan peraturan yang ada di Indonesia

Pasal 1 definisi-definisi :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 Pasal 1
Pasal 2 akses illegal komputer :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 Pasal 30
Pasal 3 penyadapan ilegal komputer :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 Pasal 31
Pasal 4 gangguan data :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 pasal 32
Pasal 5 gangguan sistem :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 pasal 33
Pasal 6 penyalahgunaan perangkat :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 pasal 34
Pasal 7 pemalsuan yang behubungan dengan komputer :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 pasal 32
Pasal 8 Penipuan yang berhubungan dengan komputer :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 pasal 32 dan 35
Pasal 9 pelanggaran yang berkaitan dengan pornografi anak
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 pasal 27
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PEANGANAN PORNOGRAFI
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOr 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 10 Pelanggaran yang berkaitan dengan hak cipta dan hak-hak lainya
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 pasal 25
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang HAK CIPTA
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 Tentang HAK CIPTA


sekian dari kelompok kami :
  • Sumarjianto
  • Teguh Puji Laksono
  • Kukuh Prihandoko Pratama
  • Bayu Aji Pramudiyatama
  • Damei Dwi Listanta

Perbedaan “TRANSAKSI” pada KBBI dan UU ITE



Perbedaan “TRANSAKSI” pada KBBI dan UU ITE
·         KBBI
1.      Persetujuan jual beli (dalam perdagangan) antara dua pihak
2.      Pelunasan (pemberesan) pembayaran (seperti dalam bank)
·         UU ITE
1.      perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Pada KBBI dan UU ITE terdapat sebuah perbedaan yang berkaitan dengan pengertian transaksi, dalam KBBI dijelaskankan bahwa transaksi dalam sudut pandang yang luas yaitu dalam hal perdagangan atau jual beli dengan kesepakatan dua belah pihak sedangkan dalam UU ITE dijelaskan bahwa transaksi adalah semua kegiatan yang berlandaskan hokum dengan menggunakan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
UU  No 7 Tahun 2014 (Perdagangan)
(BAB III Pasal 4)
1.      Lingkup pengaturan Perdagangan meliputi:
a.       Perdagangan Dalam Negeri;
b.      Perdagangan Luar Negeri;
c.       Perdagangan Perbatasan;
d.      Standardisasi;
e.       Perdagangan melalui Sistem Elektronik;
f.        pelindungan dan pengamanan Perdagangan;
g.      pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah;
h.      pengembangan Ekspor;
i.        Kerja Sama Perdagangan Internasional;
j.        Sistem Informasi Perdagangan;
k.      tugas dan wewenang Pemerintah di bidang Perdagangan;
l.        Komite Perdagangan Nasional;
m.    pengawasan;
n.      penyidikan.
2.      Selain lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diatur Jasa yang dapat diperdagangkan meliputi:
a.       Jasa bisnis;
b.      Jasa distribusi;
c.       Jasa komunikasi;
d.      Jasa pendidikan;
e.       Jasa lingkungan hidup;
f.        Jasa keuangan;
g.      Jasa konstruksi dan teknik terkait;
h.      Jasa kesehatan dan sosial;
i.        Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga;
j.        Jasa pariwisata;
k.      Jasa transportasi;
l.        Jasa lainnya.
3.      Jasa dapat diperdagangkan baik di dalam negeri maupun melampaui batas wilayah Negara.
·         Contoh Website dari perdagangan Jasa
Contoh website yang menyediakan perdagangan jasa yaitu : www.rumahweb.com. rumah web merupakan sebuah website yang menyediakan jasa untuk membuakan website dengan variasi harga yang terjangkau
·         Contoh Website dari perdagangan Produk :
Contoh website yang menyediakan perdagangan produk yaitu : www.tokopedia.com. Tokopedia adalah suatu e-commerce jual beli produk dengan system transaksi dengan terlebih dahulu barang dikirimkan oleh penjual dan baru penjual akan mendapat uang setelah barang sudah terkirim.
 Khusus Elektronik (BAB VIII Pasal 65)
1.      Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.
2.      Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3.      Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4.      Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.       identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;
b.      persyaratan teknis Barang yang ditawarkan;
c.       persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan;
d.      harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan
e.       cara penyerahan Barang.
5.      Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
6.      Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Mencermati praktek pelaksanaan e-commerce/perdagangan elektronik (produk dan jasa) :
Dalam perkembangan teknologi praktek pelaksanaan e-commerce di Indonesia sudah berjalan dengan lancar dan tidak mengalami gangguan dalam system yang ada, akan tetapi masih perlu nya pengembangan dalam sudat pandang hokum dan juga ITE karena masih ditemukan banyaknya penipuan yang terjadi. Penipuan tersebut banyak ditemukan dalam bentuk promo yang mengatasnamakan e-commerce tersebut atau penawaran hadiah, sedangkan pada segi system masih banyak ditemukan celah keamanan yang terdapat pada system tersebut.


Kroscek UU ITE terkait dengan pelaksanaan perdagangan elektronik
Ketentuan-ketentuan terkait perdagangan elektronik telah banyak di atur di dalam UU ITE pada UU No 7 tahun 2014 dimana didalamnya terdapat ketentuan-ketentuan yang melindungi konsumen ketika melakukan transaksi elektronik.
Prinsip dan Pelaksanaan kontrak elektronik :
-        Sesuai dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 82 Tahun 2012 Pasal 47 & 48 dimana pelaksanaan kontrak elektronik dalam perdagangan elektronik sudah banyak sesuai dengan peraturan yang ada (prinsip) dalam UU No 82 Thn 2012 Pasal 47 & 48.
-        Penerapan kontrak elektronik dalam kasus e-commerce berbasis media sosial,
Pada penerapan kontrak elektronik dalam kasus e-commerce berbasis media sosial sudah banyak ditemukan pada Indonesia. Hal ini tentunya didukung oleh kemudahan akses terhadap media sosial dan bebasnya mendaftarkan media sosial. Pada media sosial penjual dan pembeli dapat berkomunikasi secara langsung sehingga proses jual beli dapat berjalan dengan cepat dan terbuka. Proses yang dilakukan antara lain : penjual memposting produk beserta spesifikasi dan harga yang akan dijual melalui media sosial sehingga banyak orang dapat melihatnya secara public, kemudian pembeli yang tertarik dapat berkomunikasi secara private dengan penjual. Dalam komunikasi ini penjual dan pembeli dapat melakukan diskusi perihal produk tersebut. Jika sudah sepakat maka pembeli dapat mentransfer uang kepada penjual melalui ATM, dll. Kemudian pembeli harus mengirim bukti transaksi kepada penjual, setelah itu penjual akan memverifikasi dan akan melakukan pengiriman barang kepada pembeli. 




  • Sumarjianto
  • Teguh Puji Laksono
  • Kukuh Prihandoko Pratama
  • Bayu Aji Pramudiyatama
  • Damei Dwi Listanta