1.
Dalam
BAB VIII pasal 73 ayat 2 dijelaskan bahwa penggunaan nama Domain di Indonesia
haruslah menggunakan Nama Domain tingkat tinggi indonesia atau .id, sedangkan
menurut CEO Tokopedia, Willian Tanuwijaya, pemakaian nama domain lokal akan
menyulitkan situs e-commerce untuk bersaing di level global. Salah satu contoh,
China merupakan negara yang konten-konten internetnya dikuasai oleh pemain
lokal. Pemerintah China tidak mewajibkan e-commerce memakai alamat domain
lokal, agar mereka dapat bersaing dengan pemain global yang memakai domain .com
2.
Pada
pasal 61 disebutkan bahwa penyelenggara sertifikasi elektronik harus terdaftar,
tersertifikasi, dan berinduk. Untuk melakukan hal tersebut haruslah mendapatkan
pengakuan dari Menteri. Sedangkan menurut Menteri Kominfo, penerapan pasal
tersebut belum jelas, sehingga mengakibatkan kebingungan diantara para
pengusaha e-commerce dan Penyelenggara Transaksi Elektronik. Selain itu dengan
diadakannya peraturan tersebut akan menambah pengeluaran dari pengusaha yang
ada
3.
Pada
Pasal 43 Ayat 1 menjelaskan bahwa Penyelengara Transaksi Elektronik haruslah
memperhatikan aspek keamanan, keandalan, dan efisiensi. Sedangkan saat ini
beberapa alat transaksi elektronik seperti Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
menggunakan sistem operasi WindowsXP yang sudah tidak mendapatkan update dari
Microsoft. Jikalau harus melakukan update ke Windows 7,8 atau 10 maka
Penyelenggara Transaksi Elektronik haruslah mengganti semua Sistem yang mereka
punya. Hal ini akan merugikan pihak Penyelengara Transaksi Elektronik yang
harus mengeluarkan dana yang sangat besar