Apa Itu Tanda Tangan Digital/Eletronik
Ketika pertama kali mendengar Tanda
Tangan Digital/Elektronik pasti kita akan beranggapan bahwa kita melakukan
tanda tangan di sebuah layar seperti saat kita melakukan pembuatan KTP
Elektronik. Hal itu sangatlah salah besar, kita tidak melakukan tanda tangan
seperti menggunakan bulpoin atau yang lainnya. Melainkan Tanda Tangan
Digital/Elektronik adalah:
Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11
TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PASAL 1 Ayat 12 “Tanda
Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik
yang dilekatkan, terasosisasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya
yang digunakan sebagai alat verifikasi atau autentikasi”
Secara garis besar Tanda Tangan
Digital adalah sebuah skema matermatis yang memiliki keunikan dalam
mengidentifikasi seseorang (sivion.id, 16 Apr. 17)
Secara garis besar Tanda Tangan
Digital/Elektronik merupakan sebuah software/aplikasi yang kita dapatkan dari
kominfo yang kemudian kita install baik ke Office, PDF, ataupun aplikasi browsing
kita (Mozilla, Google Chrome). Setalah kita install kita akan mendapatkan
sebuah penanda bahwa Tanda Tangan Digital/Elektronik telah berhasil kita
install.
Ketika pertama kali selesai melakukan
install Tanda Tangan Digital/Elektronik kita pasti akan bingung apa bedanya
dengan tanpa Tanda Tangan Digital/Elektronik dengan yang sudah di install. Memang
ketika kita tidak teliti, maka kita tidak akan tau. Tanda Tangan
Digital/Elektronik akan berfungsi ketika kita membuat sebuah dokument, tentu
dalam pembuatan dokumen tersebut kita membuatnya dalam aplikasi Office yang
telah di install Tanda Tangan Digital/Elektronik. Kemudian dokument tersebut
kita simpan seperti biasanya. Setelah kita simpan dan kita serahkan kepada
orang lain, orang lain dapat melakukan pengeditan terhadap dokument yang kita
serahkan. Namun ketika orang lain tersebut melakukan pengeditan, maka
verifikasi dari sivion tersebut akan hilang. Sehingga keabsahan dari dokument
tersebut akan hilang
Jelas sekali, fungsi dari Tanda
Tangan Digital/Elektronik sivion ini merupakan sebagai verifikasi dari dokumen
yang telah kita buat. Dengan verifikasi tersebut kita tidak perlu kawatir
dokument yang kita buat akan di palsukan.
Dikutip dari sivion.id (16 Apr. 17)
ada beberapa manfaat dari Tanda Tangan Digital/Elektronik
1 1. Kerahasiaan
Menjaga isi pesan dari siapapun yang
tidak berhak membacanya
2 2. Integritas Data
Menjamin bahwa isi pesan masih asli
atau belum pernah dimanipulsai selama pengiriman
3 3. Otentikasi
Indentifikasi kebenaran pihak-pihak
yang berkomunikasi atau pihak-pihak yang berkorespodensi.
4 4. NIR-Penyangkalan
Mencegah indentitas yang berkorespodensi untuk melakukan penyangkalan terhadap pesan yang telah ia kirimkan, hal ini merupakan kosenkuensi dari pon pertama dan kedua, apabila data dan Identitas pengirim talah dapat diverifikasi maka pengirim tidak dapat menyangkal telah menandatangani pesan tersebut. Hal ini biasanya terdapat pada surat perjanjian.
Mencegah indentitas yang berkorespodensi untuk melakukan penyangkalan terhadap pesan yang telah ia kirimkan, hal ini merupakan kosenkuensi dari pon pertama dan kedua, apabila data dan Identitas pengirim talah dapat diverifikasi maka pengirim tidak dapat menyangkal telah menandatangani pesan tersebut. Hal ini biasanya terdapat pada surat perjanjian.